Kelompok Masyarakat Pengawas (POKMASWAS) di Kabupaten Hulu Sungai Selatan

Pokmaswas Perikanan (Kelompok Masyarakat Pengawas Perikanan) merupakan pelaksana pengawas ditingkat lapangan yang didalamnya terdiri dari unsur tokoh masyarkat, dimana kelompok tersebut dibentuk atas inisiatif masyarakat yang sadar akan pentingnya kelestarian sumber daya kelutan dan perikanan.Adapun tugas Pokmaswas yang tercantum dalam Perdirjen PSDKP No. 5 Tahun 2021 tentang Pembinaan Pokmaswas di Bidang Kelautan dan Perikanan bahwa pokmaswas memiliki tugas untuk menginformasikan dugaan terjadinya pelanggaran dibidang perikanan kepada pengawas perikanan/aparat penegak hukum, dapat menangkap pelaku pelanggaran dibidang kelautan perikanan untuk selanjutnya diserahkan kepada pengawas perikanan/penegak hukum, memantau aktifitas kegiatan pengelolaan SDKP di wilayahnya dan dapat diikutsertakan dalam operasi pengawasan SDKP. Selain itu terdapat beberapa hal yang perlu diingat dan menjadi perhatian bagi anggota Pokmaswas dalam melaksanakan kegiatan pengawasan yaitu, pokmaswas dilarang menghakimi pelaku pelanggaran, bertindak sebagai aparat penegak hukum, melakukan operasi pengawasan secara mandiri, menerapkan aturan yang tidak ada dasar hukumnya, melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan memanfaatkan peran sebagai pokmaswas untuk kepentingan pribadi.

መረጃ እና የመረጃ ምንጮች

Metadata

መስክ ዋጋ
ምንጭ Dinas Perikanan
ጸሃፊ(ደራሲ) Bidang Pengawasan Sumber Daya Perikanan
ጠብቂ Dinas Perikanan
መጨረሻ የተሻሻለው ጁላይ 10, 2025, 06:36 (UTC)
ተፈጥሯል ማርች 25, 2024, 10:58 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Survey
Matode Pengumpulan Data Pendataan
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Januari - Desember Tahun Berjalan
Periode Update Data Periode Update Data
Rilis/Diseminasi Data 25 Maret Tahun Berikutnya