Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

البيانات و الموارد

Metadata

حقل القيمة
المصدر Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
المؤلف Bidang PIAK
القائم بالصيانة Bidang PIAK
آخر تحديث ٧ يوليو ٢٠٢٥، ٠٢:٢٩ (UTC+٠٠:٠٠)
أنشئت ٢٢ فبراير ٢٠٢٤، ٠٧:٢٥ (UTC+٠٠:٠٠)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Pembuat Bidang Dafduk
Pemelihara Bidang Dafduk
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Mei Tahun Berikutnya
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP