Kepemilikan Akta Perkawinan

Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku. Akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada penduduk non muslim, sedangkan yang muslim menggunakan buku nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti legal perkawinannya.

Данни и ресурси

Metadata

Поле Стойност
Източник Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Автор Bidang PIAK
Отговорник по поддръжка Bidang PIAK
Last Updated юли 7, 2025, 02:30 (UTC)
Създаден февруари 22, 2024, 03:51 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Pembuat Bidang Catpil
Pemelihara Bidang Catpil
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Januari - Juni Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Mei tahun berikutnya
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui Jumlah Penduduk yang memiliki Akta Perkawinan