Estás viendo una versión antigua de este conjunto de datos. Para ver la versión actual, click aquí.

Kepemilikan Akta Perkawinan

Akta perkawinan merupakan identitas atas penduduk yang berstatus kawin sesuai peraturan per-Undang-Undangan yang berlaku. Akta perkawinan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil diberikan kepada penduduk non muslim, sedangkan yang muslim menggunakan buku nikah yang diterbitkan Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai bukti legal perkawinannya.

Datos y Recursos

Metadata

Campo Valor
Fuente Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Autor Bidang PIAK
Mantenedor Bidang PIAK
Última actualización julio 7, 2025, 02:30 (UTC)
Creado febrero 22, 2024, 03:51 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Pembuat Bidang Catpil
Pemelihara Bidang Catpil
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Januari - Juni Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Mei tahun berikutnya
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui Jumlah Penduduk yang memiliki Akta Perkawinan