You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

Podaci i Resursi

Metadata

Polje Vrijednost
Izvor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Autor Bidang PIAK
Održаvа Bidang PIAK
Zadnja izmjena ožujka 25, 2024, 19:05 (UTC)
Kreirаno veljače 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 5 Maret Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP