You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

KEPEMILIKAN KIA

KIA berfungsi sama dengan KTP yang diperuntukkan untuk anak berusia 0-5 tahun, dan 5-17 tahun kurang satu hari. Perbedaannya, KIA untuk bayi dan balita tidak menampilkan foto, sedangkan KIA untuk 5-17 tahun kurang satu hari menampilkan foto.

Tujuan adanya KIA adalah untuk melindungi hak konstitusional anak sebagai warga negara Indonesia. Meskipun secara fungsional sama dengan KTP-el, tetapi KIA tidak memiliki chip seperti KTP-el. Dilansir dari Permendagri 2 tahun 2016, KIA memiliki beberapa manfaat diantara lain, (1) melindungi pemenuhan hak anak, (2) menjamin akses sarana umum, (3) menjadi bukti identifikasi diri ketika anak mengalami peristiwa buruk, (4) mencegah terjadinya perdagangan anak, dan (5) memudahkan anak mendapatkan akses pada pelayanan publik seperti pada bidang pendidikan, kesehatan, perbankan, transportasi, dan imigrasi.

Податоци и ресурси

Metadata

Поле Вредност
Извор Dinas Dukcatpil Kab.HSS
Автор Bidang PIAK
Одржувач Bidang PIAK
Последно ажурирано јануари 30, 2024, 06:46 (UTC)
Креирано јануари 30, 2024, 02:49 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kode Wilayah 6306
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Januari - Juni Tahun Berjalan
Periode Update Data Semesteran
Rilis/Diseminasi Data Juli - Desember Tahun Berjalan
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Untuk mengetahu jumpah pemilik KIA