You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

Podatki in viri

Metadata

Polje Vrednost
Izvor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Avtor Bidang PIAK
Skrbnik Bidang PIAK
Nazadnje posodobljeno februar 22, 2024, 07:38 (UTC)
Ustvarjeno februar 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Januari Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP