Du ser just nu en gammal version av detta dataset. För att se aktuell version, klicka här.

Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

Data och resurser

Metadata

Fält Värde
Källa Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Författare Bidang PIAK
Förvaltare Bidang PIAK
Senast uppdaterad mars 25, 2024, 19:05 (UTC)
Skapad februari 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 5 Maret Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP