Kapal Perikanan : kapal, perahu, atau alat apung lainnya yang dipergunakan untuk melakukan penangkapan ikan, mendukung operasi penagkapan ikan, pembudidayaan ikan, pengangkutan ikan, pengolahan ikan, pelatihan perikanan dan penelitian/eksplorasi perikanan.
Kapal Penangkap Ikan : kapal perikanan yang secara khusus dipergunakan untuk menangkap ikan termasuk menampung, menyimpan , mendinginkan atau mengawetkan ikan