You're currently viewing an old version of this dataset. To see the current version, click here.

Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

資料與資源

Metadata

欄位
來源 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
作者 Bidang PIAK
維護者 Bidang PIAK
最後更新 3月 4, 2024, 07:56 (UTC)
建立 2月 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Januari Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP