Data Anak Dengan Kedisabilitasan (ADK) Kab. HSS

Anak dengan kedisabilitasan (ADK) perkecamatan. Anak dengan Kedisabilitasan (ADK) adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas) tahun yang mempunyai kelainan fisik atau mental yang dapat mengganggu atau merupakan rintangan dan hambatan bagi dirinya untuk melakukan fungsi-fungsi jasmani, rohani maupun sosialnya secara layak, yang terdiri dari anak dengan disabilitas fisik, anak dengan disabilitas mental dan anak dengan disabilitas fisik dan mental. Kriteria : a) Anak dengan disabilitas fisik : tubuh, netra, rungu wicara b) Anak dengan disabilitas mental : mental retardasi dan eks psikotik c) Anak dengan disabilitas fisik dan mental/disabilitas ganda d) Tidak mampu melaksanakan kehidupan sehari-hari.

Data og ressourcer

Metadata

Felt Værdi
Kilde Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Forfatter Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Vedligeholdes af Bidang Rehabilitasi Sosial
Last Updated marts 4, 2026, 01:12 (UTC)
Oprettet marts 16, 2022, 09:32 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Pembuat Bidang Rehabilitasi Sosial
Pemelihara Bidang Rehabilitasi Sosial
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode Update Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Februari Tahun Berikutnya
Sumber Dinas Sosial Kab. Hulu Sungai Selatan
Tujuan Untuk mengetahui jumlah anak dengan keisabilitasan di Kab. Hulu Sungai Selatan