Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

データとリソース

Metadata

フィールド
ソース Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
作成者 Bidang PIAK
メンテナー Bidang PIAK
最終更新 3月 26, 2024, 01:07 (UTC)
作成日 2月 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 5 Maret Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP