Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

데이터와 리소스

Metadata

필드
소스 Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
저자 Bidang PIAK
관리자 Bidang PIAK
최종 업데이트 7월 7, 2025, 02:29 (UTC)
생성됨 2월 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Pembuat Bidang Dafduk
Pemelihara Bidang Dafduk
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Mei Tahun Berikutnya
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP