Wajib KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

Dati un resursi

Metadata

Lauks Vērtība
Avots Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Autors Bidang PIAK
Uzturētājs Bidang PIAK
Pēdējā atjaunināšana 2024. gada 26. marts, 01:07 (UTC+00:00)
Izveidots 2024. gada 22. februāris, 07:25 (UTC+00:00)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Wawancara
No. Rekomendasi BPS K-23.6306.015
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data 5 Maret Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP