KEPEMILIKAN WAJIB KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

Dati un resursi

Metadata

Lauks Vērtība
Avots Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
Autors Bidang PIAK
Uzturētājs Bidang PIAK
Pēdējā atjaunināšana februāris 24, 2026, 06:23 (UTC)
Izveidots februāris 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
No. Rekomendasi BPS K-26.6306.003
Pembuat Bidang Dafduk
Pemelihara Bidang Dafduk
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Februari Tahun Berikutnya
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP