Прескокнете до содржина

Промени

View changes from to


On 10 февруари 2026 03:28:32 UTC, sysadmin_diskominfo sysadmin_diskominfo:
  • Changed title to Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (previously Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi dana Desa)


  • Updated description of Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa from

    Data ini menunjukkan besaran penyerapan Dana Desa pada setiap desa yang ada di seluruh Kabupaten Hulu Sungai Selatan berdasarkan aplikasi OMSPAN sehingga transparansi data dapat terwujudkan.berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tanggal 16 Desember 2021 tentang Pengelolaan Dana Desa, antara lain telah diatur terkait kebijakan dan mekanisme penyaluran dana desa tahun 2022. "Dana Desa disalurkan dari Rekening Kas Umum Negara (RKUN) ke Rekening Kas Desa (RKD) melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD). Penyaluran dana desa (reguler) dilakukan dalam tiga tahap yaitu Tahap I sebesar 40 persen dari pagu desa setiap desa namun disyaratkan harus memenuhi Perdes mengenai APBDes, surat kuasa pemindahbukuan Dana Desa, surat pengantar, daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN. Sedangkan Tahap II sebesar 40 persen, dari pagu desa setiap desa disyaratkan harus melaporkan dulu realisasi dan capaian keluaran TA 2021, laporan realisasi penyerapan tahap I minimal 50 persen dan capaian keluaran minimal 35 persen, surat pengantar, daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN. Berikutnya untuk Tahap III sebesar 20 persen, dari pagu desa setiap desa disyaratkan untuk membuat laporan realisasi penyerapan sampai dengan tahap II minimal 90 persen dan capaian keluaran minimal 75 persen, laporan konvergensi pencegahan stunting tingkat desa TA 2021, surat pengantar dan daftar rincian desa hasil cetakan aplikasi OMSPAN.
    to
    Data Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun 2025 merupakan informasi yang menggambarkan besaran dana yang diterima desa dari pemerintah daerah serta realisasi penggunaannya selama tahun anggaran berjalan. Alokasi Dana Desa disalurkan secara bertahap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bertujuan untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan desa, pelaksanaan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan, serta pemberdayaan masyarakat. Pada tahun 2025, penyaluran ADD difokuskan untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di tingkat desa, memperkuat kapasitas aparatur pemerintahan desa, serta mendorong pembangunan yang berkelanjutan dan partisipatif. Penggunaan dana dilakukan secara transparan, akuntabel, dan tertib administrasi, dengan mengacu pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) yang telah ditetapkan. Data ini mencakup informasi mengenai jumlah dana yang diterima, tahapan penyaluran, serta rincian realisasi penggunaan dana pada setiap bidang kegiatan. Dengan tersedianya data Penyaluran dan Penggunaan ADD Tahun 2025, diharapkan dapat menjadi sarana evaluasi, pengawasan, dan perencanaan pembangunan desa yang lebih efektif serta mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan desa yang baik.


  • Removed the following tags from Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa


  • Added the following tags to Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa


  • Added the following fields to Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa

    • Cara Pengumpulan Data with value Kompilasi Produk Administrasi
    • Pembuat with value Bidang Administrasi Pemerintahan Desa
    • Pemelihara with value Bidang Administrasi Pemerintahan Desa


  • Changed value of field Cakupan Wilayah to Kabupaten Hulu Sungai Selatan (previously Kabupaten) in Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa


  • Changed value of field Metode Pengumpulan Data to Pengumpulan Data Sekunder (previously Pendataan) in Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa


  • Changed value of field Rilis / Diseminasi Data to Februari Tahun Berikutnya (previously 19 Februari Tahun Berikutnya) in Rekapitulasi Penyaluran dan Penggunaan Alokasi Dana Desa