Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS

Data ini Menunjukkan Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS. PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. PPUPD Inspektorat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi : 1. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan; 2. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan; 3. Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah; 4. Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan; 5. Pengawasan untuk tujuan tertentu.

Податоци и ресурси

Metadata

Поле Вредност
Извор Inspektorat Daerah Kab. HSS
Автор Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Одржувач Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Последно ажурирано март 25, 2024, 07:02 (UTC)
Креирано јануари 19, 2022, 03:50 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Kode Wilayah 6306
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis / Diseminasi Data 28 Februari Tahun Berikutnya
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Untuk Mengetahui Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS