Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS

Data ini Menunjukkan Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS. PPUPD (Pengawas Penyelenggaraan Urusan Pemerintahan di Daerah) adalah Jabatan Fungsional yang mempunyai ruang lingkup, tugas, tanggung jawab dan wewenang untuk melakukan kegiatan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan konkuren. PPUPD Inspektorat Daerah mempunyai tugas melaksanakan pengawasan atas penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah di luar pengawasan keuangan yang meliputi :

  1. Pengawasan atas pembinaan pelaksanaan urusan pemerintahan;
  2. Pengawasan atas pelaksanaan urusan pemerintahan;
  3. Pengawasan atas peraturan daerah dan peraturan kepala daerah;
  4. Pengawasan atas dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
  5. Pengawasan untuk tujuan tertentu.

Data and Resources

Metadata

Field Value
Source Inspektorat Daerah Kab. HSS
Author Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Maintainer Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Last Updated Şubat 11, 2026, 02:28 (UTC)
Created Ocak 19, 2022, 03:50 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Pembuat Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Pemelihara Sub Bagian Umum dan Kepegawaian
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Desember Tahun Berjalan
Periode Update Data Tahunan
Rilis / Diseminasi Data Februari Tahun Berikutnya
Sumber Inspektorat Daerah Kab. HSS
Tujuan Untuk Mengetahui Jumlah PPUPD Inspektorat Daerah Kab. HSS