KEPEMILIKAN WAJIB KTP

Penduduk Wajib KTP adalah warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki izin Tinggal Tetap dan telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin atau pernah nikah secara sah.

数据与资源

Metadata

价值
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil
作者 Bidang PIAK
维护者 Bidang PIAK
最近更新 二月 24, 2026, 06:23 (UTC)
创建的 二月 22, 2024, 07:25 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
No. Rekomendasi BPS K-26.6306.003
Pembuat Bidang Dafduk
Pemelihara Bidang Dafduk
Periode Update Data Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Februari Tahun Berikutnya
Sumber Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab. Hulu Sungai Selatan
Teknik Pengumpulan Data Pendataan
Tujuan Mengetahui data penduduk yang wajib KTP