Skip to content

Perubahan

View changes from to


On 19 Februari 2026 04.16.24 UTC, sysadmin_diskominfo sysadmin_diskominfo:
  • Updated description of Jumlah Perizinan yang diterbitkan Menurut Jenis Perizinan dan Bulan di Kabupaten Hulu Sungai Selatan from

    Data Ini menunjukan Jumlah NIB (Nomor Induk Berusaha) yang dikeluarkan Oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Nomor Induk Berusaha merupakan identitas izin usaha yang diterbitkan lembaga OSS. OSS berada di bawah Badan Koordinasi Penanaman Modal. NIB berfungsi sebagai Izin Usaha dan Izin Komersial atau Operasional sesuai dengan bidang usahanya.
    to
    Perizinan adalah proses pengajuan dan pemberian izin oleh pemerintah atau lembaga yang berwenang untuk melakukan suatu kegiatan atau usaha. Perizinan bertujuan untuk memastikan bahwa kegiatan atau usaha yang akan dilakukan memenuhi standar dan persyaratan yang telah ditetapkan, serta tidak menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan dan masyarakat melalui peraturan berupa Undang-Undang No. 13 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk perizinan. Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 2014 tentang Perizinan Berusaha: Mengatur tentang perizinan berusaha, termasuk perizinan untuk usaha mikro, kecil, dan menengah. Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Selatan No. 10 Tahun 2018 tentang Perizinan Berusaha: Mengatur tentang perizinan berusaha di Kabupaten Hulu Sungai Selatan. Perizinan dapat berupa: 1. Izin usaha: izin untuk melakukan usaha atau kegiatan ekonomi. 2. Izin lingkungan: izin untuk melakukan kegiatan yang berdampak pada lingkungan. 3. Izin bangunan: izin untuk membangun atau merenovasi bangunan. 4. Izin kesehatan: izin untuk melakukan kegiatan yang berhubungan dengan kesehatan. 5. Izin lainnya: izin untuk melakukan kegiatan lainnya yang memerlukan persetujuan dari pemerintah atau lembaga yang berwenang.