Skip to content

Perubahan

View changes from to


On 14 Juli 2026 02.11.22 UTC, sysadmin_diskominfo sysadmin_diskominfo:
  • Updated description of Kompilasi Data Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah from

    Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Perangkat Daerah untuk menyusun Renja Perangkat Daerah sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun yang merupakan terjemahan dari perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional.
    to
    Rencana Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disebut Renja Perangkat Daerah adalah dokumen perencanaan Perangkat Daerah untuk periode 1 (satu) tahun. Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah mengamanatkan Perangkat Daerah untuk menyusun Renja Perangkat Daerah sebagai pedoman kerja selama periode 1 (satu) tahun yang merupakan terjemahan dari perencanaan strategis lima tahunan yang dituangkan dalam Rencana Strategis Perangkat Daerah ke dalam perencanaan tahunan yang sifatnya lebih operasional. Analisis : Data Evaluasi Rencana Kerja Perangkat Daerah memberikan gambaran mengenai tingkat pencapaian target program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh masing-masing perangkat daerah. Melalui Portal Open Data HSS, data ini dimanfaatkan untuk mendukung proses evaluasi kinerja, penyusunan rekomendasi perbaikan, serta penyempurnaan perencanaan agar pelaksanaan program pada periode berikutnya lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran. Langkah Aksi : 1. Melakukan monitoring pelaksanaan program dan kegiatan secara berkala, 2. Mengidentifikasi program dan kegiatan yang belum mencapai target, 3. Menyusun rekomendasi tindak lanjut berdasarkan hasil evaluasi, 4. Memanfaatkan hasil evaluasi sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja Perangkat Daerah pada periode berikutnya.