Data Lansia Terlantar Kab. HSS

Lanjut usia terlantar perkecamatan. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria : a) tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang,pangan, dan papan; dan b) terlantar secara psikis, dan sosial.

Podaci i Resursi

Metadata

Polje Vrijednost
Izvor Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Autor Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Održаvа Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Zadnja izmjena ožujka 3, 2026, 07:11 (UTC)
Kreirаno ožujka 16, 2022, 09:58 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Tahun Berjalan
Periode Update Tahunan
Rilis/Diseminasi Data Februari Tahun Berikutnya
Tujuan Untuk mengetahui jumlah lansia terlantar di Kabupaten Hulu Selatan