Data Lansia Terlantar Kab. HSS

Lanjut usia terlantar perkecamatan. Lanjut Usia Telantar adalah seseorang yang berusia 60 (enam puluh) tahun atau lebih, karena faktor-faktor tertentu tidak dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. Kriteria : a) tidak terpenuhi kebutuhan dasar seperti sandang,pangan, dan papan; dan b) terlantar secara psikis, dan sosial.

Data en bronnen

Metadata

Veld Waarde
Bron Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Auteur Dinas Sosial Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Beheerder Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial
Laatst gewijzigd mei 21, 2026, 07:17 (UTC)
Gecreëerd maart 16, 2022, 09:58 (UTC)
Cakupan Wilayah Kabupaten Hulu Sungai Selatan
Cara Pengumpulan Data Kompilasi Produk Administrasi
Kode Wilayah 6306
Metode Pengumpulan Data Pengumpulan Data Sekunder
Periode Pelaksanaan Pengumpulan Data Tahun Berjalan
Periode Update Tahunan
Rilis/Diseminasi Data April Tahun Berikutnya
Tujuan Untuk mengetahui jumlah lansia terlantar di Kabupaten Hulu Selatan